TUGAS 5
ETIKA PROFESI
ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
DISUSUN
OLEH :
LM
RESKY JULIYANTO.S
( 15-630-040 )
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
ETIKA
DAN MORALITAS
Etika adalah suatu refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“,
karena segala sesuatu yang dibuat dan diterapkan merupakan suatu kebiasaan dan
tanpa paksaan untuk kepentingan individu/kelompok itu sendiri. Dapat disebut
juga sebagai filsafat moral yang berbicara tentang tindakan manusia.
Etika tidak mempersoalkan mempersoalkan bagaimana manusia harus
bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma,
diantaranya norma hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma
hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari
agama, norma moral berasal dari suara hati dan norma sopan santun berasal dari
kehidupan sehari-hari.
Kata moral meiliki arti terminologis
sama dengan etika, yakni yakni nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi
pegangan bagi seseorang dan sekelompok orang yang sedang mengatur tingkah
lakunya, jika kita mengatakan misalnya, perbuatan seseorang itu tidak bermoral,
itu dimaksudkan bahwa kita menganggap perbuatan seseorang tersebut elanggar
nilai-nilai dan norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Moral juga berarti tingkah laku dan
moral itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu moral baik dan moral jahat.
Moral baik ialah segala tingkah laku yang bernilai baik, sedangkan moral jelek
ialah tingkah laku yang bernilai jelek. Etika berkaitan erat dengan
moral karena pada dasarnya moral
adalah tingkah laku yang telah diatur atau ditentukan oleh etika.
AGAMA DAN
MORALITAS
Agama dan moralitas merupakan dua kata yang
tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer agama dan moralitas tidak
terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal tersebut? Bagaimana kedua hal
tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari kita coba membahas kedua hal
tersebut secara lebih mendalam. Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang
bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia,
manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang
ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang
sebenarnya.
Secara etimologis, dalam bahasa sansekerta,
kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi. Kemudian, dalam bahasa
Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi kata agama yang
berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan untuk mencapai
kebahagiaan.
Istilah lain
tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare
atau religere
yang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang
yang ber-religi atau ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya
terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud
bahwa orang yang ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati
terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat
suci umat Islam.
Sementara itu
moral merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Mores
yang artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral
dari suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu
perbuatan.
Menurut Sonny Keraf, moral menjadi
tolak ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan
manusia sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu. Sehingga
seseorang dapat memiliki moral bersifat baik, ataupun moral yang bersifat
buruk.
Ketika berbicara
tentang moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama
terkandung nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya
individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran
moralitas sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu
yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa
dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan
menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang
baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada
di masyasarakat.
“ Baru-baru ini dunia berita
nasional dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang tak biasa, karena kasus ini
dilakukan oleh warga kepada salah seorang tukang servis alat-alat elektronik yang
dituduh mencuri sebuah amplifier yang ada di dalam masjid di daerah bekasi
dengan cara dianiaya kemudian di bakar hidup — hidup.”
Kasus ini
mengajarkan pada kita bahwa moral masyarakat di sekitar kita yang masih
tergolong buruk, karena bukannya menyerahkan kepada pihak yang berwajib justru
menghakimi korban yang notabenenya belum pasti mencuri secara sepihak dan
dengan tindakan yang brutal.
Lantas apakah yang mendasari
masyarakat tersebut tega membakar hidup-hidup korban yang sama sama manusia dan
belum tentu bersalah? Ya , kembali ke permasalahan yang mendasar yakni
keyakinan dalam beragama pada masing-masing pelaku penyiksaan tersebut, dari
tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat diketahui bahwa tidak adanya keimanan
di dalam hati mereka sehingga mereka (pelaku) merasa paling benar dan seolah
menjadi pahlawan kesiangan yang menghakimi secara semena- mena padahal Tuhan
mengajarkan setiap manusia supaya berlaku baik antar sesama manusia, tidak
menuduh satu sama lain, dan tidak menyiksa sesama manusia hingga menghilangkan
nyawa.
Salah satu fungsi
dari agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai
moral yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan
keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari
segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan
perilaku yang baik.
HUKUM DAN MORALITAS
A. Pengertian Hukum
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya
oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya
secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan aturan. Istilah
moralitas kita kenal secara umum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan
perilaku sosial, etika hubungan antar-orang.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang
menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan
kebinaan, ada yang menyatakan kepastian hukum.
Hukum itu merupakan bagian dari pergumulan manusia dalam
upayanya mewujudkan rasa aman dan sejahtera. Karena itu hukum ditengarai menjadi
sarana utama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kelompok
masyarakat. Hukum itu sendiri tidak lepas dari masyarakat, karena telah menjadi
aksioma yang mengatakan Ibi society ibi ius, yang artinya dimana ada masyarakat
maka ada hukum.
Hukum itu harus hidup ditengah-tengah masyarakat, sebab hukum tidak sekedar
aturan tapi harus diimplementasikan. Hukum merupakan seperangkat aturan yang
memberi batasan pada masing-masing individu dalam korelasinya satu individu
dengan individu lainnya dan dari satu kelompok kepada kelompok lainnya,
sehingga perhubungan itu akan mewujudkan suatu perhubungan yang harmonis dan
serasi.
Pelanggaran terhadap aturan (hukum) itu perlu mendapat
reaksi. Reaksi itu sendiri dapat berupa sanksi. Dengan diterapkannya sanksi
diharapkan keharmonisan yang terganggu tadi dapat dipulihkan kembali. Bahwa
disinilah mulai masuk pada ranah penjaga hukum itu sendiri atau yang dalam
istilah modern disebut sebagai aparat penegak hukum. Fungsi aparat penegak
hukum menjadi sangat signifikan, karena merekalah yang diberikan
kewenangan oleh masyarakat. Negara untuk melaksanakan dan mengawal aturan yang
telah menjadi kesepakatan itu.
Besarnya kepercayaan yang diberikan kepada aparat penegak hukum yang tercermin
dari kewenangan yang diberikan padanya menjadikan mereka
orang-orang yang memiliki otoritas untuk membatasi kebebasan
individu dan bahkan mematikan individu itu sendiri dalam pelanggaran hukum
tertentu yang dianggap berat.
Persoalan yang muncul adalah, apakah orang yang diberi kewenangan tadi (aparat
penegak hukum) telah menjalankan kewenangannya dengan sebaik-baiknya? Salah
satu karakteristik hukum modern adalah pengaturan yang dibuat secara positif
yang memberi sarana untuk melindungi individu maupun upaya hukum. Karena itu
hukum modern merupakan produk yang diciptakan oleh penguasa yang selanjutnya
akan menjadi rule bagi yang berada dalam kekuasaan tersebut. Peran aparat
penegak hukum disini adalah memberlakukan hukum itu bagi pelanggarnya.
B. Pengertian Moral
Dalam bahasa Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab)atau
kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani
yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam
bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis ,etika
adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang
sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya.
Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan
dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan
proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena
banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang
sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia
harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah
nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian
terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.
Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam
ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai
dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta
menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral
yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur
kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang
mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
C. Hubungan Hukum Dan Moralitas
Sulit untuk dibayangkan bagaimana hukum yang sarat dengan
moralitas dipegang oleh orang-orang yang tidak bermoral. Mau kemana hukum itu?
Inilah mungkin masalah besar yang sedang dihadapi bangsa ini. Penegak
hukum harus memiliki keteguhan hati untuk menempatkan hukum sebagai pelindung
(pengayom) dan hukum yang bersifat kasih. Hukum yang demikian akan member warna
lain, yaitu wajah hukum yang tidak lagi menakutkan, tapi menjadikan masyarakat
tentram dan percaya pada penegak hukum, karena penegak hukum benar-benar
menjadi penegak hukum yang baik dan bermoral.
Hubungan moral dengan penegakan hukum menentukan suatu
keperhasilan atau ketidakberhasilan dalam penegakan hukum, sebagaimana
diharapkan oleh tujuan hukum. Stephen Palmquis yang mengambil pandangan dari
Immanuel Kant, bahwa tindakan moral ialah kebebasan. Kebebasan sebagai
satu-satunya fakta pemberian akal praktis pada sudut pandang aktualnya
menerobos tapal batas ruang dan waktu (kemampuan indrawi) dan menggantikannya
dengan kebebasan. Kebebasan tidak berarti dalam arti sebenak kita dapat
mengetahui kebenaran, yang kemudian tercermin pada pembatasan diri untuk
menjalankan suatu kebajikan. Semua kaidah harus sesuai dengan hukum moral yang
menciptakan suatu tuntutan yang tak bersyarat. Kewajiban adalah perintah yang
mengandung kebenaran. Menurut Kant, kewajiban adalah tindakan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan hukum moral, dalam rangka ketaatan terhadap hati
nurani manusia daripada hanya mengikuti nafsu
ETIKA DALAM
KETEKNIKAN
Etika
Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari
kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab.
Pengertian
etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, etika juga merupakan
ilmu tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak. Sedangkan, profesi atau
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Sehingga
pengertian etika profesi adalah suatu ilmu mengenai hak dan kewajiaban yang
diladasi dengan pendidikan keahlian tertentu salahnya dalam bidang keteknikan.
Bidang keteknikan merupakan suatu bidang yang berorientasi dalam menyelesaikan
masalah. Sehingga pada aplikasinya etika profesi bidang keteknikan ini
merupakan suatu ilmu tentang hak dan kewajiban untuk menyelesaikan masalah
dalam suatu pekerjaan.
Dasar ini
merupakan hal yang diperlukan dalam bidang keteknikan. Sehingga tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuain dengan bidang
tersebut. Profesionalisme sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya
loyalitas. Sehingga, etika profesilah yang sangat penting. Bidang keteknikan
tergabung atas berbagai bidang, dimana dalam bidang pekerjaan disini akan ada
banyak orang yang tergabung, tidak menutup kemungkinan terdapat teman, saudara
ataupun orang yang dicinta. Sehingga ketika hendak mengambil keputusan tidak
terjadi penyimpangan, oleh sebab itu etika disini sangat dibutuhkan, sehingga
tidak terjadi ketidakadilan. Salah tetap salah dan benar tetap benar.
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan,
sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan
yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh
orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan
berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan
yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
Etika memiliki dua
sifat yaitu:
1. Non Empiris Filsafat
Digolongkan
sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta
atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui
yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala
kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang
kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang
seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Cabang-Cabang Filsafat
Berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari
apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya
tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang
filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan manusia
Pengertian Profesi
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang
diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu
profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai
makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan
sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya.
Berikut ini merupakan
ciri-ciri dari profesi, yaitu :
Ø Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang
professional harus memiliki pengetahuan teoretis dan keterampilan
mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya
atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
Ø Asosiasi Profesional
Merupakan
suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang
bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Ø Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang
pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non
formal.
Ø Ujian Kompetisi
Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
Ø Pelatihan institutional
Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
Ø Lisensi
Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Ø Otonomi kerja
Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
Ø Kode etik
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
Ø Mengatur diri
Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau
mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Ø Layanan publik dan altruism
Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
Ø Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi
adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1.
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan
2.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan
3.
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Kasus
dalam Bidang Proyek Pembangunan Jalan.
Seorang
melakukan kecurangan dalam bentuk
meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang seharusnya sudah ditetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi finansial kedalam
dirinya sendiri.
Contoh
dalam proyek pembuatan jalan,
maka bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi kapsitasnya agar biaya menjadi murah dan
keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena
didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku
dalam etika profesi.
Penyelesaian:
Berdasarkan
contoh kasus diatas, sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersebut harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal
seperti kasus di atas karena akan berdampak
kepada proyek yang bersangkutan akan mengalami kerugian dalam segi finansial, selain itu.umur ekonomis dari jalan
yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya,
karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan
pribadi.